Pengaruh penerapan General Agreement on Trade in services (GATS) terhadap pengaturan arsitek transnasional dan pengaturan perdagangan jasa arsitektur Indonesia

Pada umumnya, jasa arsitektur sesuai dengan karakteristiknya, merupakan industri berbasis lokal yang sangat teregulasi. Karena itu komitmen liberalisasi perdagangan jasa dalam kerangka GATS suatu negara dapat mengurangi otonomi negara tersebut dalam meregulasi sektor jasa arsitektur nasionalnya. Dalam penelitian ini ketentuan-ketentuan GATS akan dianalisa untuk melihat dampak obligasi tersebut terhadap pengaturan jasa arsitektur transnasional dan otonomi pengaturan jasa arsitektur nasional.

Penelitian diawali dengan tinjauan umum tentang globalisasi jasa arsitektur. Kemajuan teknologi telah mengubah jasa arsitektur yang berbasis lokal menjadi suatu industri global. Namun, perdagangan transnasional jasa arsitektur dipenuhi oleh berbagai hambatan-hambatan domestik maupun eksternal. GATS merupakan perjanjian multilateral pertama untuk mengurangi hambatan-hambatan tersebut.

Penelitian dilanjutkan dengan tinjauan umum GATS dan aplikasinya dalam perdagangan jasa arsitektur transnasional untuk mempelajari pengaruh GATS terhadap liberalisasi jasa arsitektur. Analisa ketentuan-ketentuan GATS dan komitmen-komitmen negara-negara berkaitan dengan jasa arsitektur menunjukkan peningkatan liberalisasi perdagangan transnasional jasa arsitektur. Namun, fleksibilitas GATS dalam hal pembatasan-pembatasan aplikasinya, pada akhirnya mengurangi tingkat liberalisasi tersebut.

Hal yang sama ditemukan dalam pembahasan implikasi GATS terhadap otonomi pengaturan jasa arsitektur nasional Indonesia. Ketentuan-ketentuan GATS berpontensi untuk mempengaruhi dan mengurangi otonomi Pemerintah dalam meregulasi sektor jasa arsitektur nasional. Tapi, berdasarkan komitmen GATS Indonesia saat ini, dampak obligasi GATS terhadap pengaturan jasa arsitektur nasional tersebut adalah minimal.